INDBeasiswa.com – Satu lagi beasiswa S2 dan S3 yang disediakan oleh pemerintah Indonesia melalui Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) Kementerian Keuangan RI bagi masyarakat Indonesia. Beasiswa Afirmasi, sebuah skema beasiswa yang ditujukan bagi kelompok masyarakat yang berasal dari daerah Afirmasi di Indonesia untuk melanjutkan Kuliah S2 dan S3 dengan beasiswa penuh. Program beasiswa ini dapat digunakan untuk melanjutkan kuliah baik di dalam negeri maupun di luar negeri. Berikut informasi selengkapnya.

Beasiswa Afirmasi S2 dan S3 oleh LPDP Kemenkeu

Program Beasiswa Afirmasi ini diberikan untuk jenjang pendidikan:

  1. Magister satu gelar (single degree) dengan durasi studi maksimal 24 bulan
  2. Doktoral satu gelar (single degree) dengan durasi studi maksimal 48 bulan

CAKUPAN BEASISWA:

  1. Biaya program pengayaan, meliputi biaya hidup bulanan dan transportasi keberangkatan dan kepulangan ke daerah asal.
  2. Biaya pendidikan, meliputi Biaya Pendaftaran, Biaya SPP, Biaya Tunjangan Buku, Bantuan Penelitian Tesis/Disertasi, Bantuan Seminar Internasional, Bantuan Publikasi Jurnal Internasional.
  3. Biaya pendukung, meliputi Biaya Transportasi, Biaya Aplikasi Visa/Residence Permit, Biaya Asuransi Kesehatan, Biaya Hidup Bulanan, Biaya Kedatangan, Biaya Tunjangan Keluarga (Khusus Doktoral), Biaya Keadaan Darurat.

DAFTAR DAERAH AFIRMASI LPDP TAHUN 2019:

  1. Provinsi Aceh: Kab. Aceh Singkil
  2. Provinsi Sumatera Utara: Kab. Nias, Kab. Nias Selatan, Kab. Nias Utara, Kab. Nias Barat
  3. Provinsi Sumatera Barat: Kab. Kepulauan Mentawai, Kab. Solok Selatan, Kab. Pasaman Barat
  4. Provinsi Sumatera Selatan: Kab. Musi Rawas, Kab. Musi Rawas Utara
  5. Provinsi Bengkulu: Kab. Seluma
  6. Provinsi Lampung: Kab. Lampung Barat, Kab. Pesisir Barat
  7. Provinsi Nusa Tenggara Barat: Kab. Lombok Barat, Kab. Lombok Tengah, Kab.Lombok Timur, Kab. Sumbawa, Kab. Dompu, Kab. Bima, Kab. Sumbawa Barat, Kab. Lombok Utara
  8. Provinsi Nusa Tenggara Timur: Kab. Sumba Barat, Kab. Sumba Timur, Kab. Kupang, Kab. Timor Tengah Selatan, Kab. Timor Tengah Utara, Kab. Belu, Kab. Alor, Kab. Lembata, Kab. Ende, Kab. Manggarai, Kab. Rote Ndao, Kab. Manggarai Barat, Kab. Sumba Tengah, Kab. Sumba Barat Daya, Kab. Nagekeo, Kab. Manggarai Timur, Kab. Sabu Raijua, Kab. Malaka
  9. Provinsi Kalimantan Barat: Kab. Sambas, Kab. Bengkayang, Kab. Landak, Kab. Ketapang, Kab. Sintang, Kab. Kapuas Hulu, Kab. Melawi, Kab. Kayong Utara
  10. Provinsi Kalimantan Tengah: Kab. Seruyan
  11. Provinsi Kalimantan Selatan: Kab. Hulu Sungai Utara
  12. Provinsi Kalimantan Timur: Kab. Mahakam Hulu
  13. Provinsi Kalimantan Utara: Kab. Nunukan
  14. Provinsi Sulawesi Tengah: Kab. Banggai Kepulauan, Kab. Donggala, Kab. Toli-toli, Kab. Buol, Kab. Parigi Moutong, Kab. Tojo Una-Una, Kab. Sigi, Kab. Banggai Laut, Kab. Morowali Utara
  15. Provinsi Sulawesi Selatan: Kab. Jeneponto
  16. Provinsi Sulawesi Tenggara: Kab. Konawe, Kab. Bombana, Kab. Konawe Kepulauan
  17. Provinsi Gorontalo: Kab. Boalemo, Kab. Pohuwato, Kab. Gorontalo Utara
  18. Provinsi Sulawesi Barat: Kab. Polewali Mandar, Kab. Mamuju Tengah
  19. Provinsi Maluku: Kab. Maluku Tenggara Barat, Kab. Maluku Tengah, Kab. Buru, Kab. Kepulauan Aru, Kab. Seram Bagian Barat, Kab. Seram Bagian Timur, Kab. Maluku Barat Daya, Kab. Buru Selatan
  20. Provinsi Maluku Utara: Kab. Halmahera Barat, Kab. Kepulauan Sula, Kab. Halmahera Selatan, Kab. Halmahera Timur, Kab. Pulau Morotai, Kab. Pulau Taliabu
  21. Provinsi Papua Barat: Kab. Sorong, Kab. Manokwari, Kab. Fakfak, Kab. Sorong Selatan, Kab. Raja Ampat, Kab. Teluk Bintuni, Kab. Teluk Wondama, Kab. Kaimana, Kab. Tambrauw, Kab. Maybrat, Kab. Manokwari Selatan, Kab. Pegunungan Arfak, Kota Sorong
  22. Provinsi Papua: Kab. Merauke, Kab. Jayawijaya, Kab. Jayapura, Kab. Nabire, Kab. Kepulauan Yapen, Kab. Biak Numfor, Kab. Puncak Jaya, Kab. Paniai, Kab. Mimika, Kab. Sarmi, Kab. Keerom, Kab. Pegunungan Bintang, Kab. Yahukimo, Kab. Tolikara, Kab. Waropen, Kab. Boven Digoel, Kab. Mappi, Kab. Asmat, Kab. Supiori, Kab. Mamberamo Raya, Kab. Mamberamo Tengah, Kab. Yalimo, Kab. Lanny Jaya, Kab. Nduga, Kab. Puncak, Kab. Dogiyai, Kab. Intan Jaya, Kab. Deiyai, Kota Jayapura

Baca Juga

PERSYARATAN UMUM:

  1. Merupakan Warga Negara Indonesia (WNI).
  2. Telah menyelesaikan studi D4/S1 atau Program Magister (S2).
  3. Tidak sedang (mahasiswa on-going) atau telah menempuh studi degree atau non-degree program Magister (untuk pelamar program Magister) ataupun Doktoral (untuk pelamar program Doktoral) baik di perguruan tinggi dalam negeri atau luar negeri.
  4. Bagi yang sedang bekerja dapat melampirkan surat ijin mengikuti seleksi dari unit yang membidangi sumber daya manusia.
  5. Melampirkan Surat Keterangan Sehat yang masa berlakunya maksimal 6 bulan terhitung dari tanggal diterbitkannya sampai tanggal penutupan periode beasiswa, dengan ketentuan berikut:
    a. Surat Keterangan Sehat Jasmani yang dikeluarkan oleh dokter dari Rumah Sakit/Puskesmas/Klinik
    b. Surat Keterangan Bebas dari Narkoba yang dikeluarkan oleh dokter dari Rumah Sakit/ Puskesmas/Klinik/Badan/Lembaga yang diberikan kewenangan untuk pengujian zat narkoba
    c. Surat Keterangan Bebas dari TBC yang dikeluarkan oleh dokter dari Rumah Sakit/Puskesmas/Klinik, khusus untuk pelamar dengan tujuan perguruan tinggi luar negeri
  6. Melampirkan Surat Rekomendasi dari pimpinan/tokoh/pakar di bidangnya.
  7. Memilih program studi dan Perguruan Tinggi Tujuan sesuai dengan ketentuan LPDP.
  8. Mempunyai IPK sesuai dengan persyaratan khusus yang tertera di bawah.
  9. Memenuhi persyaratan Bahasa sesuai dengan persyaratan khusus yang tertera di bawah.
  10. Ketentuan pada angka 9 dikecualikan bagi pelamar yang menyelesaikan studi dari perguruan tinggi luar negeri dengan bahasa resmi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) dengan kriteria sebagai berikut:
    a. Bahasa Inggris untuk semua perguruan tinggi tujuan LPDP di negara-negara yang menggunakan Bahasa Inggris sebagai bahasa resmi;
    b. Bahasa Arab untuk semua perguruan tinggi tujuan LPDP di negara-negara yang menggunakan Bahasa Arab sebagai bahasa resmi;
    c. Bahasa Perancis hanya untuk perguruan tinggi tujuan LPDP di negara Perancis;
    d. Bahasa Rusia hanya untuk perguruan tinggi tujuan LPDP di negara Rusia;
    e. Bahasa Spanyol hanya untuk perguruan tinggi tujuan LPDP di negara Spanyol; atau
    f. Bahasa Cina/Mandarin untuk semua perguruan tinggi tujuan LPDP di negara-negara yang menggunakan Bahasa Cina/Mandarin sebagai bahasa resmi.
  11. Pelamar yang memenuhi ketentuan pada angka 10, wajib melampirkan salinan ijazah sebagai pengganti persyaratan bahasa, dengan masa berlaku 2 tahun sejak ijazah diterbitkan.
  12. Pelamar program Magister dan Doktoral Luar Negeri yang negara tujuan studinya tidak berbasis Bahasa Inggris harus mengikuti persyaratan kemampuan bahasa yang berlaku di negara tersebut atau sesuai daftar persyaratan minimal kompetensi bahasa asing selain Bahasa Inggris sebagaimana terlampir.
  13. Beasiswa hanya ditujukan untuk kelas reguler dan tidak ditujukan untuk kelas-kelas berikut:
    a. Kelas Eksekutif
    b. Kelas Khusus
    c. Kelas Karyawan
    d. Kelas Jarak Jauh
    e. Kelas yang diselenggarakan bukan di perguruan tinggi induk
    f. Kelas Internasional khusus Tujuan Dalam Negeri
    g. Kelas yang diselenggarakan pada lebih dari 1 negara perguruan tinggi
  14. Melampirkan rencana studi bagi program Magister berdasarkan kurikulum program studi tujuan.
  15. Menulis proposal studi (untuk pelamar S2 maupun S3).
  16. Melampirkan Proposal Penelitian khusus bagi pelamar program beasiswa S3.

PERSYARATAN KHUSUS:

  1. Menamatkan pendidikan dasar dan/atau menengah yang dibuktikan dengan ijazah dan KTP dari daerah Afirmasi.
  2. Bersedia menandatangani surat pernyataan.
  3. Memenuhi persyaratan usia per tanggal 31 Desember di tahun pendaftaran yaitu:
    a. untuk pelamar program Magister maksimal 40 tahun
    b. untuk pelamar program Doktoral maksimal 45 tahun
  4. Mempunyai IPK dengan ketentuan sebagai berikut:
    a. Untuk pelamar program Magister mempunyai IPK pada jenjang sebelumnya minimal 2,75 pada skala 4 atau yang setara dibuktikan dengan transkrip nilai asli/telah dilegalisir
    b. Untuk pelamar program Doktoral mempunyai IPK pada jenjang sebelumnya minimal 3,00 pada skala 4 atau yang setara dibuktikan dengan transkrip nilai asli/telah dilegalisir
    c. Khusus untuk pelamar program Doktoral lulusan dari program Magister yang hanya melakukan penelitian dan tidak mempunyai IPK (Master by Research), wajib melampirkan ijazah, hasil sidang penelitian, dan transkrip nilai (jika ada) kemudian pada aplikasi pendaftaran mengisi nilai IPK minimal 3,00.
    d. Untuk Lulusan Luar Negeri, nilai IPK dikonversi melalui link berikut: https://www.scholaro.com/gpa-calculator/ dan hasil konversi diunggah/dilampirkan bersamaan dengan transkrip nilai.
  5. Mempunyai sertifikat resmi kemampuan bahasa Inggris yang diterbitkan oleh ETS atau IELTS atau lembaga bahasa Arab (khusus TOAFL) dengan ketentuan:
    a. Pelamar S2 Dalam Negeri: Skor minimal TOEFL ITP® 400 / TOEFL iBT® 33 / IELTS™ 4,5 / TOEIC® 400 / TOAFL 400
    b. Pelamar S2 Luar Negeri: Skor minimal TOEFL ITP® 450 / TOEFL iBT 45 / IELTS™ 5,0 / TOEIC® 500 / TOAFL 450.
    c. Pelamar S3 Dalam Negeri: Skor minimal TOEFL ITP® 450 / TOEFL iBT® 45 / IELTS™ 5,0 / TOEIC® 500 / TOAFL 450.
    d. Pelamar S3 Luar Negeri: Skor minimal TOEFL ITP® 500 / TOEFL iBT® 61 / IELTS™ 6,0 / TOEIC® 630 / TOAFL 500.
    e. Sertifikat TOEFL ITP yang berlaku harus berasal dari lembaga resmi penyelenggara tes TOEFL ITP di Indonesia.
  6. Sertifikat TOAFL ditujukan bagi pelamar dengan tujuan program studi dan/atau perguruan tinggi Islam.
  7. Wajib menyelesaikan masa studi sesuai yang tertuang dalam LoA Unconditional maksimal 24 bulan untuk program Magister atau maksimal 48 bulan untuk program Doktoral.
  8. Apabila penerima beasiswa menyelesaikan studi lebih dari ketentuan di atas, maka wajib melapor kepada LPDP dan menerima keputusan dari LPDP.

Baca Juga: Daftar Beasiswa Luar Negeri

CARA MENDAFTAR:

Pendaftaran Beasiswa Afirmasi dapat dilakukan secara online pada link berikut: https://beasiswalpdp.kemenkeu.go.id/.

Apabila baru pertama kali mendaftar Beasiswa LPDP, pelamar dapat membuat akun baru terlebih dahulu, dengan memilih tulisan “Belum punya akun? Buat akun disini”. Selanjutnya lengkapi data-data yang dibutuhkan pada formulir pendaftaran serta mengupload berkas dokumen yang dibutuhkan berdasarkan keterangan persyaratan di atas. Berkas dokumen yang dibutuhkan dapat di-scan terlebih dahulu.

Pendaftaran akan ditutup pada tanggal 10 SEPTEMBER 2019.

JADWAL SELEKSI:

a. Seleksi Administratif: 11 s/d 23 September 2019
b. Pengumuman Hasil Seleksi Administratif: 24 September 2019
c. Seleksi Berbasis Komputer: 2 s/d 18 Oktober 2019
d. Pengumuman Hasil Seleksi Berbasis Komputer: 25 Oktober 2019
e. Seleksi Wawancara: 4 November s/d 6 Desember 2019
f. Pengumuman Hasil Seleksi Wawancara: 18 Desember 2019

Pastikan sebelum mendaftar, anda membaca sejelas-jelasnya Panduan Pendaftaran Beasiswa LPDP 2019 pada link berikut: https://www.lpdp.kemenkeu.go.id/. Apabila ada pertanyaan mengenai program Beasiswa Afirmasi dapat menghubungi kontak berikut:
Call Center 24 Jam: 1500652
Gedung Danadyaksa Cikini
Jl. Cikini Raya No.91A-D, Menteng
Jakarta Pusat 10330
Fax (021) 212-32519
Website Resmi: www.lpdp.kemenkeu.go.id/

Silakan dibagikan pada rekan-rekan yang membutuhkan. Semoga bermanfaat.