beasiswa kuliah s1 dan s2 pns guru sma smk negeri dan swasta oleh kemdikbud

INDBeasiswa.com – Dalam upaya mewujudkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 mengenai Guru dan Dosen, bahwa guru diwajibkan mempunyai kualifikasi akademik minimal setingkat Sarjana (S-1)/D4. Pada tahun anggaran 2016 ini, Direktorat Pembinaan Guru Pendidikan Menengah, Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan akan memberikan bantuan pendidikan bagi guru SMA dan SMK dengan rincian sebagai berikut:
1. Bantuan dana pendidikan S-1, sasaran 2.364 guru
2. Bantuan dana pendidikan S-2, sasaran 250 guru
3. Beasiswa pendidikan S-2, sasaran 638 guru

Bantuan Dana Pendidikan S1 dan S2 untuk Guru SMA/ SMK Negeri dan Swasta

beasiswa kuliah s1 s2 guru pns
Bantuan Dana Pendidikan S1 dan S2 untuk Guru SMA/SMK Negeri dan Swasta

Adapun tujuan dari pemberian bantuan dana dan beasiswa pendidikan bagi guru SMA dan SMK adalah sebagai berikut:
1. Memenuhi amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen bahwa guru wajib memiliki kualifikasi akademik minimal setingkat Sarjana (S-1)
2. Meningkatkan kualitas profesionalisme dan kompetensi guru melalui peningkatan kualifikasi akademik ke jenjang S-2
3. Memberikan motivasi guru dalam bentuk bantuan dana untuk mengembangkan kapasitas profesionalnya secara berkelanjutan
4. Mengembangkan dan meningkatkan wawasan pengetahuan, kompetensi, dan kinerja guru SMA dan SMK dalam memberikan layanan pendidikan yang berkualitas

Sasaran dan Jumlah Bantuan Dana yang diberikan:
1. Bantuan dana pendidikan S-1
– Diberikan kepada 2.364 guru yang sedang menyelesaikan kuliah S-1
– Jumlah dana yang diberikan sejumlah Rp 5.000.000,-/tahun

2. Bantuan dana pendidikan S-2
– Diberikan kepada 250 guru yang sedang menyelesaikan kuliah S-2
– Jumlah dana yang diberikan sejumlah Rp 10.000.000,-/tahun

3. Beasiswa pendidikan S-2
– Diberikan kepada 638 guru yang berminat untuk mengikuti program S-2
– Jumlah dana beasiswa yang diberikan sejumlah Rp 60.000.000,- untuk perkuliahan selama 2 tahun (terdiri atas biaya pendidikan dan biaya hidup)

Mekanisme penyaluran dana sebagai berikut:
1. Seleksi administrasi
2. Penetapan penerima dana kualifikasi akademik
3. Penyaluran dana ke rekening guru
Setelah peserta menerima bantuan dana pendidikan S-1/S-2 maka diwajibkan membuat laporan pertanggungjawaban penggunaan bantuan dana pendidikan paling lambat 1 (satu) bulan setelah dana diterima.

Kriteria untuk mengikuti Bantuan Dana Pendidikan S-1 dan S-2:
1. Merupakan guru berstatus PNS dan Guru Tetap Yayasan (GTY) yang masih aktif mengajar di SMA/SMK Negeri dan Swasta

2. Memiliki NUPTK

3. Merupakan guru yang sedang menempuh pendidikan S-1 atau S-2 pada perguruan tinggi yang terakreditasi pada semua program studi kependidikan atau sesuai dengan mata pelajaran yang diampu
Catatan: Pemberian dana diprioritaskan kepada guru yang saat ini sedang menempuh pendidikan S-1 atau S-2 dan sedang melaksanakan penyelesaian tugas akhir (skripsi/tesis), dibuktikan dengan persetujuan judul skripsi/tesis yang ditandatangani oleh pembimbing

4. Belum dan/atau tidak sedang mendapatkan bantuan pendidikan dari lembaga/pihak lain

5. Diusulkan oleh Dinas Pendidikan UPTD/Kabupaten/Kota setempat

6. Belum pernah mendapatkan bantuan dana pendidikan yang sama pada tahun sebelumnya

Untuk bantuan dana pendidikan S1 dan S2 membutuhkan kelengkapan persyaratan berkas/dokumen sebagai berikut:
1. Surat usulan dari Dinas Pendidikan

2. Biodata yang sudah dilengkapi (Download Form Biodata)

3. Fotocopy SK Pengangkatan Guru (pertama dan terakhir) yang telah dilegalisasi oleh Dinas Pendidikan Kab/Kota

4. Fotocopy NUPTK. Untuk pendaftar S1, apabila tidak mempunyai NUPTK bisa melampirkan surat pernyataan dari Dinas, dan untuk pendaftar S2 wajib telah mempunyai NUPTK

5. Fotocopy Kartu Mahasiswa yang masih berlaku

6. Fotocopy Kartu Hasil Studi (KHS) dan atau transkrip nilai terakhir

7. Surat keterangan masih aktif kuliah minimal semester 1 atau sedang mengikuti perkuliahan dari perguruan tinggi yang bersangkutan

8. Surat persetujuan judul skripsi atau tesis

9. Surat pernyataan tidak sedang menerima bantuan pendidikan

10. Fotocopy buku rekening bank pribadi yang masih aktif (difotocopy diperbesar dan diperjelas rangkap 3). Diwajibkan menggunakan bank pemerintah non-syariah (BNI, BRI, dan Mandiri) untuk mempermudah proses pencairan dana

11. Fotocopy NPWP

12. Fotokopi sertifikat pendidik yang dilegalisasi oleh perguruan tinggi yang bersangkutan (khusus untuk Bantuan Dana Pendidikan S-2)

Seluruh dokumen di atas harus telah dilegalisasi oleh pihak yang berwenang dan dijilid dengan cover warna merah untuk bantuan dana S-1 dan cover warna biru untuk bantuan dana S-2. Kemudian kirimkan ke alamat berikut:

Direktorat Pembinaan Guru Dikmen
Up. Subdit Perencanaan Kebutuhan, Peningkatan Kualifikasi dan Kompetensi (PK-PKK)
Komp. Kemdikbud Gedung D Lt. 12
Jalan Jend. Sudirman Pintu I Senayan
Jakarta Pusat 10270
Telp. & Fax: (021) 57974108

Batas akhir pengiriman berkas adalah sebelum tanggal 31 Mei 2016. Dokumen tersebut akan diseleksi secara administrasi. Setelah peserta mendapatkan bantuan dana pendidikan S-1 atau S-2 wajib membuat laporan pertanggungjawaban penggunaan bantuan dana pendidikan paling lambat 1 (satu) bulan setelah dana diterima.

Untuk mendapatkan informasi terkait beasiswa untuk guru SMA dan SMK di atas dapat menghubungi salah satu kontak berikut:
Telepon: 021 57976108
Fax: 021 57976108
E-mail: subditpkpkk@gmail.com
Web: gtk.kemdikbud.go.id
Sedangkan untuk informasi mengenai beasiswa S2 guru SMA & SMK dapat anda buka pada tautan berikut: Beasiswa S2 Guru SMA & SMK Tahun 2016. Selamat mencoba dan semoga bermanfaat.